Pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT dibawa ke ranah pidana. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten TTS dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) melaporkan kasus pengrusakan APK ke Polres TTS pada Senin (22/1/2024) lalu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sudah mengeluarkan surat imbauan larangan penggunaan tanda paku pada baliho caleg. Namun, masih ditemukan adanya baliho caleg yang menggunakan tanda paku.